Mulai 31 Oktober 2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menguluarkan peraturan baru untuk meregistrasi ulan kartu sim atau kartu prabayar Anda. Saat ini, registrasi dilakukan dengan menggunakan Nomor KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebenar-benarnya. Jadi, sekarang kita sudah tidak bisa lagi melakukan registrasi dengan mengisi nomor KTP atau KK dengan asal-asalan.


Berikut ini, kami akan memberitahukan bagaimana caranya registrasi kartu SIM Anda dari berbagai operator.
Cara Registrasi Melalui Handphone
Telkomsel
Telkomsel
Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format:
Pengguna Baru (Kartu SIM Perdana): REG(spasi)NIK#No.KK#
Pengguna Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG(spasi)NIK#No.KK#
XL Axiata
XL Axiata
Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format:
Pengguna Baru (Kartu SIM Perdana): DAFTAR#NIK#No.KK
Pengguna Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG#NIK#No.KK
Indosat Ooredoo, Tri dan Smartfren
Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format:
Pengguna Baru (Kartu SIM Perdana): NIK#No.KK#
Pengguna Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG#NIK#No.KK#
Indosat Ooredoo, Tri dan Smartfren
Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format:
Pengguna Baru (Kartu SIM Perdana): NIK#No.KK#
Pengguna Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG#NIK#No.KK#
Cara Registrasi Ulang Online Melalui Website
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
XL Axiata:
https://registrasi.xl.co.id/ulang
Tri:
XL Axiata:
https://registrasi.xl.co.id/ulang
Tri:
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Demikian artikel tentang cara registrasi ulang kartu SIM (Prabayar) dari semua operator. Semoga membantu.
Demikian artikel tentang cara registrasi ulang kartu SIM (Prabayar) dari semua operator. Semoga membantu.
Sumber : JalanTikus
0 komentar:
Posting Komentar