Sabtu, 04 November 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri dan Smartfren

Mulai 31 Oktober 2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menguluarkan peraturan baru untuk meregistrasi ulan kartu sim atau kartu prabayar Anda.  Saat ini, registrasi dilakukan dengan menggunakan Nomor KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebenar-benarnya. Jadi, sekarang kita sudah tidak bisa lagi melakukan registrasi dengan mengisi nomor KTP atau KK dengan asal-asalan.


Hasil gambar untuk provider seluler seindonesia

Berikut ini, kami akan memberitahukan bagaimana caranya registrasi kartu SIM Anda dari berbagai operator.

Cara Registrasi Melalui Handphone  

Telkomsel
Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format:
Pengguna Baru (Kartu SIM Perdana): REG(spasi)NIK#No.KK#
Pengguna Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG(spasi)NIK#No.KK#

XL Axiata
Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format:
Pengguna Baru (Kartu SIM Perdana): DAFTAR#NIK#No.KK
Pengguna Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG#NIK#No.KK

Indosat Ooredoo, Tri dan Smartfren 
Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format:
Pengguna Baru (Kartu SIM Perdana): NIK#No.KK#
Pengguna Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG#NIK#No.KK#
 
Cara Registrasi Ulang Online Melalui Website
 
Simpati (Telkomsel)
https://mobi.telkomsel.com/ulang 

Indosat Ooredoo: 
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php 

Demikian artikel tentang cara registrasi ulang kartu SIM (Prabayar) dari semua operator. Semoga membantu.

Sumber : JalanTikus

0 komentar:

Posting Komentar